Tertangkap Tangan Mencuri, Dua Pelaku Di Glandang Ke Mapolsek. - Faktapagi.com

Selasa, Januari 14, 2025

Tertangkap Tangan Mencuri, Dua Pelaku Di Glandang Ke Mapolsek.

 

Rumah yang berhasil di stromi pencuri Sengaja di dusun Bakai II Desa Bali Karangan.
BALAI KARANGAN FAKTAPSGI.COM.Kepolisan Sektor (Polsek) Sekayam, Polres Sanggau Kalimantan Barat (Kalbar)menindaklanjuti kasus tindak pidana pencurian yang di laporkan oleh Sepul salah seorang warga Dusun Bakai II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/II/2025/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, tanggal 11 Januari 2025. Pelaku tertangkap tangan yakni BI alias Komeng dan EN yang sempat kabur,kata Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, SH pada Sabtu (11/01/2025) pukul 00, 30 wib kemarin.

Menurut dia, kronologi kejadian berdasarkan laporan pemilik rumah yakni saudara Sepul, pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 01.30 Wib, Sepul terbangun, karna  mendengar suara motor yang berhenti di depan rumahnya

Mendengar suara yang mencurigakan ditengah malam Sepul mengintip keluar melalui jendela melihat kearah suara motor tersebut. Ia melihat cahaya senter mengarah keatap rumahnya dan mendengar suara seng yang di bongkar pelaku.

"Merasa curiga Sepul langsung membangunkan rekannya, serta menghubungi beberapa warga yang tinggal di sekitar TKP melalui telpon seluler, untuk meminta bantuan,"jelas Kapolsek.

Tak berselang lama sekitar pukul 02,30 wib wargapun tiba yakni tetangga dekatnya saudara HN, Y, dan Sy yang berhasil di hubungi.

Bersama tiga orang rekannya Sepul mengajak untuk mengecek ke rumah tersebut, sesampai di TKP didapati dua orang sedang membongkar atap rumah, bersama rekan Sepul menangkap pencuri dan berhasil, sedangkan seorang bisa kabur.

"Satu orang berinisial EN berhasil tertangkap tangan,ia sedang menyusun atap Seng sebanyak 18 lembar yang sudah berhasil dibongkar.

Atas kejadian tersebut Sepul mengalami kerugian sebesar Rp. 20.juta rupiah, dan pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Sekayam untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa Brang bukti yang berhasil diamankan, yakni 65 lembar seng dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan tanpa Nopol," jelas Kapolsek.

Selain itu lanjut Junaifi, ada beberapa Barang Bukti lainnya yaitu, 1 buah palu, 1 buah tang, 1 buah senter,Kawat Dawai dengan panjang sekitar 2 cm dan 53 butir paku payung. 

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP."ungkapnya. (Tino/Editor Antonius Sutarjo)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments