![]() |
Sidang saat mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. |
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Banurea Hendra Napitupulu dan seorang Kadus Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan, dalam kesaksiannya dan melihat langsung ditempat Kejadian benar Erika br Siringoringo dan Arini br Siringoringo serta ibunya Nuri ntan Nababan lah yang menyerang Doris dan Riris.
Saksi Banurea menjelaskan, Erika yang lari dari dalam rumah mendekati Doris dan melakukan penyerangan,karena merasa terdesak rambut Doris dijambak sampai jatuh ke aspal maka Riris berusaha untuk membantu melerai pergumulan mereka.
Tapi disayangkan apes buat Riris , malah ia menjadi sasaran dari Arini , Erika dan ibunya Nur intan Nababan.Dalam kesaksiannya Banurea juga menjelaskan, bahwa Riris sempat ditendang dadanya oleh Erika sampai terjatuh kemudian, pada saat Riris terjatuh Arini dan Erika juga merobek baju Riris hingga kelihatan bra nya.
Diketahui pada persidangan hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2025 kemarin ternyata kesaksian dan keterangan Erika di persidangan meragukan benar adanya.
Hal itu di buktikan dari rekaman cctv dan keterangan para saksi serta kepala dusun tempat Erika tinggal, pada persidangan yang diperlihatkan oleh Jaksa penuntut umum hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Doris dan Riris. Sebelum sidang dilanjutkan,pihak Erika Siringoringo kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Medan, ada dugaan aksi tersebut ingin mengintervensi Pengadilan atau Obstruction of Justice.
Pihak keluarga Doris menanggapi aksi tersebut mengatakan, mereka tidak terima kalau Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo dan Nur intan Nababan dijadikan tersangka oleh Polrestabes atas perbuatannya.
Sebelumnya Doris dan Riris melalui Kuasa Hukumnya Thamrin Marpaung S.H telah melaporkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nur intan Nababan ke Polrestabes Medan, kemudian pihak kepolisan langsung menjatuhkan dengan pasal 170 Jo 351.
Bukan tanpa dasar saya melaporkan Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan Nababan ke Polrestabes seperti yang dituduhkan oleh pihak mereka.
"Tetapi hari ini sudah dijawab dengan kesaksian para saksi yang sudah disumpah di Pengadilan tadi,"terang Thamrin Marpaung, S.H.
Atas laporan tersebut Arini dan Erika serta Nur Intan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui telah mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan.
Untuk itu diminta kepada penyidik Polrestabes Medan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap 3 orang tersangka tersebut untuk segera ditangkap karena diduga tidak kooperatif.
Agar persoalan ini bisa menjadi contoh buat masyarakat dan Kuasa Hukum yang berusaha melindungi kliennya tetapi tidak menghargai proses hukum yang seharusnya dijalankan buat kliennya . Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik prihal perkembangan tersangka Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan mengatakan bahwa kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada 3 orang tersangka yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan,"sebutnya.(tim)