![]() |
Pemeriksaan pasukan Oleh Waka Polres ketika Apel pasukan menjelang dimulainya Oprasi Keselamatan Kapuas 2025., Senin(17/02/2025) di Lapangan Mapolres Sekadau. |
Membacakan amanat Kapolda Kalimantan Barat, Kompol Asep menegaskan, bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan cerminan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Jika tingginya tingkat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan serta bisa menyelamatkan banyak nyawa.
Pada hakekatnya, realitas di lapangan masih menunjukkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2024, tercatat 1.181 kasus kecelakaan di Kalimantan Barat, yang mengakibatkan 423 korban jiwa, 496 korban luka berat, dan 1.069 korban luka ringan, dengan kerugian materiil mencapai sekitar Rp. 6,7 miliar.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan nyawa yang hilang sia-sia, keluarga yang berduka, serta harapan yang terhenti di jalanan. "Ini menjadi panggilan bagi kita semua untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya," ucapnya.
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025. Untuk menunjang kegiatan di lapangan Polda Kalimantan Barat menerjunkan sekitar 765 personel di seluruh jajaran, dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.
Fokus utama operasi adalah edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas, tanpa mengabaikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
"Dengan tetap mengedepankan prinsip humanisme dan profesionalisme," tugasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Sekadau semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan di jalan raya semakin meningkat," ingatnya Waka.
Hari pertama 25 Kendaraan Pelanggar Lalulintas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mencatat 25 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sekadau.
Dari total pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 20 pengendara diberikan teguran, sementara 5 lainnya dikenakan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Sudarsono, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengendara untuk melengkapi kelengkapan kendaraan serta membawa surat-surat berkendara sesuai peraturan yang berlaku.
"Teguran dan tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis," ujar IPTU Sudarsono.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menitikberatkan pada delapan prioritas pelanggaran, yaitu:1. Menggunakan handphone saat berkendara.2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).6. Kendaraan menggunakan knalpot brong.7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).8. Berkendara melawan arus, terang kasat (tar)