![]() |
Tersangka AS saat berada di Mapolres Sekadau (foto ist) |
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut tim dari Sat Narkoba Polres Sekadau langsung melakukan penggeledahan. Penggeledahan Rumah Toko tersebut disaksikan oleh para saksi, dan petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga Sabu. "Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan," cetusnya.
Selain Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu buah timbangan elektrik warna hitam beserta charger dan satu buah ponsel milik pelaku.Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Atas informasinya Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau," ucapnya.(tar/wos)