Simpan Sabu Di Rumah, AS Di Gelandang Ke Mapolres Sekadau. - Faktapagi.com

Minggu, Februari 09, 2025

Simpan Sabu Di Rumah, AS Di Gelandang Ke Mapolres Sekadau.

 

Tersangka AS saat berada di Mapolres Sekadau (foto ist)
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau kembali menangkap seorang pria berinisial AS (47) yang membawa kurang lebih 0.86 gram Narkotika jenis Sabu, pada Jumat 7 Pebruari 2025 malam.Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut, melalui kasi Humas AKP Agus Junaidi ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. "Pria berinisial AS ditangkap di rumah toko miliknya di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir. Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat," katanya Sabtu (08/02/2025) di kantornya.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut tim dari Sat Narkoba Polres Sekadau langsung melakukan penggeledahan. Penggeledahan Rumah Toko tersebut disaksikan oleh para saksi, dan petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga Sabu. "Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan," cetusnya.

Selain Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu buah timbangan elektrik warna hitam beserta charger dan satu buah ponsel milik pelaku.Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Atas informasinya Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau," ucapnya.(tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments