Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan : Optimal Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah - Faktapagi.com

Jumat, Februari 21, 2025

Sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan : Optimal Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah

 

Kegiatan sosial melalui zom meeting terhadap beberapa bank oleh KPKNL Singkawang, Kamis (20/02/2025) di Singkawang.
SINGKAWANG-FAKTAPAGI.COM.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Acara ini diadakan secara daring melalui platform Zoom dan dihadiri oleh perwakilan dari stakeholder perbankan di wilayah kerja KPKNL Singkawang, Kamis (20/02/2025) di Singkawang.

Dalam sosialisasi ini, Deta Krisnandy, Pejabat Fungsional Pelelang Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Singkawang, bertindak sebagai MC dan moderator. Sementara itu, Fenti Andriyani, Pejabat Fungsional Pelelang Pemerintah Ahli Muda KPKNL Singkawang, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada perbankan dan pihak terkait mengenai prosedur serta mekanisme lelang eksekusi hak tanggungan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian kredit bermasalah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pihak perbankan dapat lebih memahami regulasi dan tata cara lelang yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam kesempatan kali ini, KPKNL Singkawang juga menyampaikan informasi mengenai pengendalian dan komitmen anti gratifikasi di KPKNL Singkawang. 

Acara berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui sesi tanya jawab, para perwakilan perbankan berkesempatan untuk menggali lebih dalam tentang berbagai aspek teknis dan regulasi terkait pelaksanaan lelang. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KPKNL Singkawang berharap dapat meningkatkan koordinasi dengan perbankan dalam proses lelang eksekusi hak tanggungan serta memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JES/tart)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments