![]() |
Tersangka WL saat diamankan di Mapolres Sekadau. |
![]() |
Tersangka LS saat di amankan di Mapolres Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba pria berinisial WL (30) dan LS (41) warga asal Sekadau ditangkap setelah kedapatan memiliki Narkotika. Ditangan WL ditemukan sabu seberat 3,264 gram dan ditangan LS disita barang haram tersebut seberat 3,616 gram. WL diamankan tanggal 18 Maret sedangkan LS di amankan di rumahnya tanggal 17 Maret 2025.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa penangkapan keduanya hanya berselang satu hari WL ditangkap pada tanggal 18 Maret sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, sedangkan LS ditangkap tanggal 17 Maret di kediamannya dusun Bokak sekitar pukul 22,30 malam.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu," ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025) melalui pres realaes.
Modus pelaku WL saat membawa barang haram tersebut disimpan dalam kardus Mie Instan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, di antaranya satu potongan plastik berwarna hitam, dua potongan lakban hitam dan cokelat, satu helai kain hitam, satu buah batu, serta satu unit Handphone milik pelaku.
"WL yang merupakan residivis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Sedangkan LS saat diamankan hasil pemeriksaan menemukan 27 buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,616 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk dan potongan yang diduga ekstasi berwarna hijau seberat 0,183 gram.
Tak hanya itu, dalam dompet milik LS, turut ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 0,669 gram, dibungkus menggunakan kertas minyak berwarna cokelat. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet hitam serta satu unit Handphone milik pelaku.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, kedua pelaku, WL dan LS, telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau," pungkasnya (tar/wos)