![]() |
Rapi Lamnur Seregar dan dua orang rekannya saat menunjukan dokumen di duga milik PT.MAS, Senin (10/03/2025) kemarin. |
Kepada wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga PT. MAS telah manipulasi data untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop, yang berdiri diatas tanah garapan dan tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum.
"Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL,Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)," ujarnya kepada media ini Senin (10/03/2025) didampingi dua rekannya.
Dijelaskan Rap lagii, berdasarkan UU 32 tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 42 dan 43 menyebutkan, mengenai sanksi jika badan usaha tidak memiliki izin UKL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,"cetusnya.
Oleh sebab itu, ia meminta Bupati Deli Serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin tanggal 10.Maret sampai pukul 16:30 wib belum memberikan jawabannya (tim)