Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Datangi Polda Sumut. - Faktapagi.com

Selasa, Maret 25, 2025

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Datangi Polda Sumut.

 

Korban dugaan Malpraktik Oleh Rumah Sakit Mitra Sejati Medan, saat melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumatra Utara, Senin (24/03/2025) kemarin.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Julita Surbakti yang diduga korban Malpraktik bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deli Serdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatra Utara. Dalam orasinya masa mendesak agar Polda Sumatera segera menindaklanjuti laporan korban kasus atas dugaan Mal praktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati. Laporan dengan nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/.di Polda Sumatera Utara,Senin (24/03/2025) kemarin.

 "Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta izin RS Mitra Sejati juga dicabut,"jelas Pengacara Korban, Hans Silalahi, SH, MH.  

 Lebih jauh, harusnya sebelum ada tindakan medis, harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga. "Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. apalagi mau mengamputasi kaki pasien," katanya.

Dikatakan Hans, kliennya sebelumnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi. 

Kepada awak media kerabat dekat mengatakan, bahwa setelah kakinya di amputasi korban sudah tidak lagi bisa bekerja membantu suaminya. Saat ini ia hanya duduk di kursi roda.

"Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,"kata Julita.

Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta Keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. 

Semenjak itu, Pasca diduga melakukan Malpraktik Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution. Advokat Hans Silalahi, SH, MH mendirikan Bantuan Hukum kepada pasien dan masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan. 

Niat baik yang dilakukan Hans malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit. Sementara Masyarakat senang dengan posko bantuan itu. Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu. 

Sebagai warga Negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari Hati nurani kog malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. "Kan Aneh," ujarnya.

Setelah orasi, Massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT.  (tim)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments