![]() |
Para pelaku saat berada di Polres Sekadau dihadirkan pada acara konferensi pers, Selasa (04/03/2025) di Mapolres Sekadau. |
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto menjelaskan, bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak kepolisian," kata Selasa (04/03/2025) di Mapolres Sekadau.
Hasil penyelidikan kami sudah berdasarkan pengakuan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada. Kami terus mendalami kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi para korban.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa kasus tersebut bermula dari sistem arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Dengan modus, dimana para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan yang besar,"ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sudah banyak korban yang telah tertipu.Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk investasi yang dan keuntungannya tidak masuk akal dan belum jelas legalitasnya," pungkasnya (tar/wos)