![]() |
Andri Mayudi |
Ketua DPD Kalbar MAUNG Andri Mayudi mengungkapkan, bahwa laporan yang disampaikan oleh MAUNG melalui surat pada tanggal 3 Maret 2025 dan hari Senin tanggal 10 Maret surat Sudah diterima Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat
"Kami memantau viralnya pemberitaan di media online mengenai adanya dugaan melawan Hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan PIP. Indikasi kecolongan adanya isi pemotongan dana tersebut akibat kurangnya sosialisasi serta tidak terbuka informasi kepada publik," kata Andri Senin (10/03/2025) melalui pesan WhatsApp.
Sehingga ada celah praktek melawan Hukum untuk keuntungan pribadi. Dari Bantuan Sosial Nonfisik dimana Program ini anggaran bersumber dari APBN. Untuk diketahui bahwa dana bantuan PIP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
"Seharusnya bantuan tersebut tersalurkan tepat sasaran dan bermanfaat efektif akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Ia mengapresiasi dukungan dari rekan-rekan dari Koalisi Masyarkat Peduli Pendidikan (KMPP) kabupaten Sambas yang cukup konsisten mengawal kasus ini, bahkan mereka juga telah melakukan audensi dengan DPRD Sambas, dalam Audie tersebut mereka minta agar kasus ini dapat di proses secara hukum.
Saat ini kita menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari Inspektorat agar kasus ini terang benderang secara objektif dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara adminitratif.
"Kami berharap laporan ini dapat direspon cepat agar masalah ini tuntas hingga kemeja hijau,"pintanya.
Agar kasus ini bisa segera ditangani secara hukum ada beberapa mahasiswa asal kabupaten Sambas bergabung dengan pihak lain, melakukan aksi demo didepan kantor DPRD kabupaten Sambas, mereka juga menyampaikan hal yang agar kasus PIP bisa di proses secara hukum.
"Oleh karena itu Kami merasa terpanggil untuk ikut melaporkan masalah ini secara Resmi demi penegakkan hukum dan keadilan sehingga kedepan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelengara pengelolaan dana bantuan Indonesia Pintar dalam melaksanakan amanah dan mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.(tar).
Sumber : DPD MAUNG KALBAR