![]() |
Truk pembawa BBM bersubsidi sedang cawe-cawe dilapangan bersama mafia minyak, dugaan mereka melakukan pemindahan BBM ke tempat lain sehingga kuota sampai ke SPBU berkurang. |
Tidak hanya sampai disitu dugaan permainan minyak Pertamina tidak hanya ada dikalangan atas saja, tetapi juga sampai kalangan bawah yakni supir tangki BBM .
Hasil pantauan awak media didapati truk BBM Pertamina PT.Elnusa BK 8112 FO yang diketahui supirnya bernama Ali Hasibuan diduga melakukan siong alias kencing atau pemindahan BBM muatan ke pihak BBM dikawasan jl. Medan Binjai KM 16 sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (01/03/2025 ) sekitar pukul 11.15 wib .
Diduga supir truk sudah bekerja sama dengan mafia minyak bernama Dian pangilan sehari-harinya. Bahkan awak media yang sedang meliput juga mendapat intimidasi melalui panggilan telepon dari oknum berambut cepak.
"Bang tolong jangan diganggu la itu mainanku ,, gak usah pala Abang ganggu itu bg , datang aj Abang baik baik kan bisa " ucap salah seorang oknum berambut cepak melalui sambutannya telpon.
Lebih lanjut, oknum berambut cepak berusaha mengintimidasi awak media dengan mengatakan, "aku tau siapa kalian, kalau mau jumpa ayok kerumah kau aja, kau ganggu mainanku ya , kau ganggu kerjaan ku, awas kau ya, ancam oknum berambut cepak.
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan masyarakat banyak dinilai tidak hanya ada di wilayah Direktur atau petinggi Pertamina saja , melainkan sampai ketitik paling bawah pun ada permainan, diduga bekerja sama dengan para mafia yang dilindungi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akibat perbuatannya supir dan mafia tersebut perbuatan mereka, dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang Viral ini .
Diharapkan segera bisa memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak.
Sampai saat berita ini diterbitkan belom ada jawaban konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT. Elnusa BK 8112 FO. (Tim).