![]() |
Wakil ketua DPRD Handi saat menandatangani nota kesepahaman mengenai RA-RPJMD, Selasa (18/03/2025) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke 19 masa persidangan ke II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau untuk mendengarkan Pendapat Akhir (PA) terhadap Rancangan Awal (RA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RA-RPJMD) kabupaten Sekadau tahun 2025-2029. Paripurna tersebut dipimpin oleh Jefray Raja Tugam wakil ketua DPRD didampingi oleh wakil ketua Handi, dan salah satu fraksi tidak ikut menyampaikan PA yakni fraksi PAN, Selasa (18/03/2025) di ruang rapat kantor DPRD.
Pimpinan sidang membacakan agenda sidang yakni untuk mendengarkan PA fraksi terhadap RA-RPJMD serta penandatanganan Nota Kesepahaman bersama,dan pidato wakil bupati Sekadau.
Dari 7 fraksi 6 fraksi setuju bahwa Rancangan Awal RPJMD di sepakati yaitu fraksi Gerindra, fraksi PDIP, fraksi Demokrat, fraksi Persatuan, fraksi Golkar dan fraksi NasDem.
Enam fraksi menyatakan setuju bahwa Rancangan Awal RPJMD ditanda tanganinya Nota Kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.
Kemudian acara di lanjutkan dengan mendengar pidato Wakil bupati Sekadau Subandrio S.H, M.H, dalam sambutannya mantan ketua KPU dua periode mengatakan, mewakili Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau ia mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua dan wakil ketua DPRD dan seluruh angota DPRD yang telah melakukan pembahasan alot terhadap Rancangan Awal RPJMD tersebut melalui Badan Musyawarah (BAMUS) bersama tim Eksekutif.
"Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh angota DPRD atas keras kerasnya dalam pembahasan RA-RPJMD kabupaten Sekadau periode 2025-2029" ucapnya.
Menurut Wabup, hari ini ekskutif bersama legislatif melalui fraksi menandatangani Nota Kesepahaman terkait Rancangan Awal RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025_2029, dimana dalam RA-RPJMD tersebut memuat tentang permasalahan, isu strategis, rencana strategis dan tujuan pembangunan selama 5 tahun kedepan.
Kesepakatan ini sebagai salah satu syarat untuk menyampaikan dokumen Rancangan Awal RPJMD kepada Pemerintah Provinsi melalui BAPPEDA Pemprov untuk selanjutnya difasilitasi dan mendapat rekomendasi sebagai langkah awal tahapan menuju Raperda.Namun untuk menuju RPJMD menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memang masih panjang,kami harus melalui tahapan Musrenbang, kemudian asistensi Renstra SKPD, setelah itu masuk pada tahapan rancangan RPJMD.
RPJMD selanjutnya diharmonisasi melalui Kemenkumham wilayah kalbar, setelah dievaluasi jadilah rancangan akhir yang kemudian di sampaikan ke DPRD kembali
"Untuk di tetapkan sebagai Perda melalui rapat paripurna," kata Suban.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dokumen RPJMD sebelum disahkan menjadi Perda melalui 3 tahapan yakni rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir.
Pada kesempatan itu Wabup juga minta kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau untuk segera menyiapkan perangkat pendukung sesuai dengan Renstra. Sebab dokumen RPJMD adalah landasan dasar untuk menyusun Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang).
"Saya berharap setelah disepakatinya RA-RPJMD ini, semoga pembangunan di kabupaten Sekadau dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Kegiatan tersebut di hadiri Kejari Sekadau, Perwakilan dari Polres Sekadau, Sekda, Tokoh masyarakat, dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta undangan lainnya (tar/wos)