ASN KPP Cilandak Jakarta Selatan, Ditetapkan DPO Oleh Polrestabes Medan. - Faktapagi.com

Rabu, April 16, 2025

ASN KPP Cilandak Jakarta Selatan, Ditetapkan DPO Oleh Polrestabes Medan.

 

MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Setelah penantian panjang yang penuh duka, keluarga  Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung akhirnya menerima kabar gembira.Kabar gembira tersebut diterima usai Polrestabes Medan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut,Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan oleh Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka kini menjadi buronan pihak kepolisian, usai diumumkan sebagai DPO pihak keluarga korban berharap, agar proses hukum dapat berjalan lancar dan ketiga tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Keadilan yang telah lama dinantikan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga Doris atas dugaan provokatif yang di lakukan Erika Siringoringo kepada dirinya .

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kerja keras dan komitmennya dalam mengungkap kasus ini.Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan .

 Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung mengalami luka memar ditangan dan kepalanya. Ia diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anggota keluarganya.

Penetapan status DPO ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum kasus tersebut.  Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan upaya penangkapan terhadap Arini dan pihak-pihak yang terlibat.  Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arini untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat kepada Doris dan Riris dalam mencari keadilan .

Penetapan status DPO terhadap Arini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. (tim)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments