![]() |
Hendrik Pakpahan,SH |
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Hendrik Pakpahan, SH praktisi hukum yang berpengalaman di Medan, Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terhadap penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika Siringoringo dan Nur Intan Nababan oleh pihak Polrestabes. Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus penganiayaan, Rabu (17/04/2025) kemarin.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan. Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat," katanya
Dimana lanjut dia, terlapor dinilai kurang kooperatif saat dipanggil oleh pihak kepolisian, sehingga penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .
Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, seharusnya mereka mengikuti proses hukum yang berlaku. Apabila dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. "Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.
Pakpahan juga menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut.
Ia menambahkan, bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .
Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nur intan Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung, kejadian tersebut berlangsung pada saat keduanya ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .
Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi (tim)