![]() |
Paulus Ugang paling kiri dan Kabid |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Agar Daerah bisa berkembang dan mampu berdiri dikaki sendiri, maka yang harus diperkuat adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran, itu artinya Pempus berharap Daerah harus mulai berpikir bagaimana bisa mencari pendapatan lain. Jika PAD ingin meningkat tentu setiap lini dan SKPD sesuai bidang masing-masing harus bisa membaca peluang apa saja sumber daya yang bisa menghasilkan PAD, karena setiap kegiatan yang bersifat hiburan baik dalam waktu lama atau temporer harus bisa diambil retribusinya atau pajaknya. Jika ada regulasi yang kurang pas sebaiknya segera dilakukan revisi, agar bisa ditarik retribusinya.
Misalnya kegiatan Hiburan jenis Bobo yang saat ini sedang beroperasi di kompleks pasar baru jalan Panglima Naga kecamatan Sekadau hilir, bagaimana menarik restrubusi Parkir, retribusi sampah dan pajak hiburan, bagaimana pengelompokan, jika dilihat dari kegiatan mereka dilapangan mestinya pengelompokan tersebut masuk kategori pajak hiburan, walaupun dalam kegiatan lain ada kegiatan adu ketangkasan namun pengelompokkan tetap saja Pajak Hiburan, untuk pajak ini tentunya ada pihak yang berhak menariknya yakni tentu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Setelah kami cek kelapangan mereka mendapatkan rekomendasi dari desa, dari kecamatan dan dari Polsek soal izin kegiatan tersebut," kata Paulus Ugang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi kepala bidang, Senin (21/04/2025) dikantornya.
Menurut dia, jika diterapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, kegiatan seperti ini masuk kategori, hanya saja terkait bayar pajak atau Retribusi kita belum tau. Hanya saja, sesuai aturan jika yang melaksanakan adalah pihak swasta tentu saja harus bayar kewajiban sesuai aturan yang berlaku, bahkan apabila Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan juga harus setor ke sesuai aturan yang ada.
"Tujuannya agar PAD meningkat," katanya.
Sementara itu ditempat terpisah kepala dinas Perhubungan Hermansyah ketika ditemui oleh media ini terkait parkir, ia mengaku belum ada regulasi untuk melakukan pemungutan terhadap kegiatan parkir di tempat-tempat seperti kegiatan itu, karena dalam Perda nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah hanya mengatur parkir di jalan umum, sedangkan yang sifatnya temporer tidak ada di atur.
"Entah kalau masuk pajak Daerah, tapi ketentuan itu wewenangnya ada di BPPRD," katanya.
Sementara itu kepala dinas lingkungan hidup Apeng Petrus melalui sekretaris Edy Prasetyo saat dihubungi media ini terkait retribusi sampah yang dihasilkan oleh kegiatan Bobo, ia mengatakan, pihaknya akan menyurati pelaksana, karena apapun kegiatan yang mereka lakukan jarang di laporkan kepada Pemda, padahal terkait dampak sampah yang dihasilkan perlu ada solusi.
"Kita akan surati pelaksana," katanya
Sementara itu camat Sekadau hilir Gustiar Indarto ketika ditemui media ini terkait rekomendasi yang ia berikan, mengatakan, rekomendasi yang kita keluarkan berdasarkan surat rekomendasi dari desa, setelah ada rekom dari Desa baru kita tindaklanjuti, dalam rekomendasi tersebut, ada beberapa larangan, seperti permainan adu ketangkasan, jika ada permainan itu silahkan di proses secara hukum. " Karena yang kita tau kegiatan tersebut hanya khusus anak-anak bermain, bukan adu ketangkasan," katanya.
Selain itu kita ingatkan agar pihak penyelenggara menampung UKM setempat yang hendak berjualan didalam, agar tidak di pungut biaya oleh penyelenggara.
"Ada beberapa larangan dalam kegiatan tersebut, adu ketangkasan dan memungut biaya jika UKM kita yang hendak berjualan," tegasnya.(tar)