![]() |
Hendrik Pakpahan, SH praktisi hukum |
Kasus penganiayaan ini telah menimbulkan keresahan dan keprihatinan di masyarakat. Dalam isi suratnya korban Doris dan Riris berharap Presiden dapat turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Sebab mereka merasa selama ini, upaya mereka untuk mendapatkan keadilan terhambat. Surat terbuka ini menjadi jalan terakhir dari semua upaya mereka untuk mendapatkan perhatian dan pertolongan dari pemerintah
Ironisnya, Doris yang sebelumnya dilaporkan oleh Erika di Polsek Medan Area diduga korban provokasi yang dilakukan Erika terhadap Doris sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Medan,sedang kan Doris yang melaporkan balik hanya berselang 1 hari sebelumnya sampai sekarang masih jalan ditempat sejak dilaporkan dari tanggal 10 November 2023 .
Isi surat terbuka tersebut secara detail menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan, bukti-bukti yang mereka miliki, serta harapan mereka atas penyelesaian kasus ini.Mereka meminta agar Presiden memerintahkan aparat penegak hukum khususnya bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Ditempat terpisah Hendrik Pakpahan,S.H salah seorang praktisi hukum mengapresiasi upaya tersebut, ia menilai urat terbuka yang dikirimkan oleh Riris kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk keberanian dan kepedulian warga negara dalam menyuarakan aspirasi.
Pakpahan, yang dikenal sebagai advokat yang vokal dalam memperjuangkan keadilan berpendapat bahwa isi surat tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. "Saya berharap agar Presiden bisa merespon surat tersebut dengan bijak dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang diangkat," katanya.
"Surat terbuka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan kepada pemerintah dan berharap agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dan pelaku segera ditangkap "ujar Pakpahan dalam keterangan persnya Jumat (18/04 202) kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa surat yang di kirim tersebut merupakan kebebasan berekspresi dalam sebuah negara demokrasi. Ia menilai surat terbuka merupakan salah satu cara yang sah dan efektif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyelesaian permasalahan yang diangkat dalam surat terbuka tersebut,"tutupnya (rzk/redaksi)