Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum, Terkait Penyebaran Surat - Faktapagi.com

Kamis, April 24, 2025

Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum, Terkait Penyebaran Surat

 

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak bersama kuas hukumnya Hendrik Pakpahan.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai dan kuasa hukumnya memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online. Kepling menyatakan dirinya sebagai pengayom di lingkungannya dan telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), Rabu (23/04/2025) kemarin.

Dalam pernyataan dirinya membantah keras menyebarkan foto tersebut Kepada pihak media, bahkan ia menegaskan hanya memberikannya kepada keluarga Doris Fenita Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan. 

"Saya hanya memberikan surat tersebut kepada keluarga Marpaung, sebagai keperluan sesuai permintaan dari Polrestabes Medan," katanya.

Sementara itu kuasa hukumnya Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, juga mengatakan hal yang sama ia juga membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ketidakberadaan dan tidak pernah melihat Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nur Intan  Nababan dilingkungan  dan rumah mereka tinggal.

Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP), berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan.  

"Surat pengantar dari Kepling merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat," jelasnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2, tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.  

"Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan menyembunyikannya,"katanya.

Hinga sekarang lanjut dia, sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pertanyaannya, kenapa kuasa hukumnya terus saja mencari-cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian.

Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, beralamat di Jl. Iskandar Muda No. 127, isi suratnya dinilai tidak jelas peruntukannya.

Menurut Hendry Pakpahan,S.H kliennya sebagai Kepling sudah melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat di lingkungannya.

Kini kuasa hukum Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas. "Sebelum dirinya  mengambil langkah lebih lanjut," tegasnya (tim).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments