
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kegiatan Bobo di jalan Panglima Naga komplek pasar baru kabupaten Sekadau benar-benar meresahkan warga, pasalnya setiap malam dari pukul 18.00.wib lolongan serigala bersumber dari Bobo tersebut suaranya sudah membahana, sehingga warga sekitar merasa resah dengan suara tersebut, bahkan suara tersebut bisa menyebabkan anak-anak ketakutan, karena suara menyerupai serigala yang lagi kerasukan Hantu.
"Jujur kami yang tingal di wilayah pasar baru sangat terganggu dengan suara itu, apalagi bagi anak-anak kadang mereka takut dan bertanya suara apa itu," kata Wosono salah seorang warga kepada media ini, Kamis (17/04/2025) di Sekadau.
Sementara itu Yus, salah seorang warga lain yang juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, selama kegiatan Bobo tersebut berlangsung, sama sekali tidak ada sedikitpun kontribusi terhadap Daerah, bahkan, parkiran saja mereka kelola sendiri dan di ambil sendiri, padahal wilayah ini milik Pemerintah Daerah.
"Lalu apa sebenarnya kontribusi kegiatan tersebut di daerah kita," katanya mempertanyakan.
Apalagi lanjut dia, kegiatan tersebut hanya dilakukan malam hari, padahal saat ini anak-anak sekolah sedang ujian sekolah, ada yang sedang ulangan, sementara siswa-siswi SLTA sedang menghadapi Ujian.
"Jika ada hiburan seperti ini, maka secara otomatis bisa menggangu konsentrasi anak," katanya.
Belum lagi dampak lain, seperti dampak positif bagi Usaha Kecil Menengahi (UKM) yang di kabupaten Sekadau, karena berdasarkan informasi yang bisa buka warung di dalam hanya kalangan mereka saja, sementara orang Sekadau tidak dibolehkan buka warung, sama dengan parkir,mereka pungut sendiri.
Belum lagi lanjut dia, dampak lain seperti sampah dan kotoran, sepertinya pemerintah daerah hanya tukang pungut sampah dan kotoran akibat ulah mereka, sementara kontribusi nol.
Lalu siapa yang diuntungkan, mungkin ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. "Sementara masyarakat dan Pemda hanya jadi penonton," katanya.
Untuk itu ia meminta agar pihak terkait seperti Polisi Pamong Praja hendaknya bisa menindak kegiatan ilegal seperti itu, jika ada izin siapa yang mengeluarkan izin? "Sementara Pemerintah Daerah tidak mendapatkan dampak apa-apa dari kegiatan tersebut," Pungkasnya (tar)