
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke 22 masa persidangan ke 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) kabupaten Sekadau menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2024. Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Handi, didampingi ketua DPRD Titi Hermanto,wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam, Rabu (23/04/2025) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.
Dalam pembukaan rapat pimpinan rapat Handi mengatakan, bahwa setelah disampaikan nota pengantarnya oleh Bupati beberapa waktu lalu, langsung dibahas oleh tim eksekutif dan tim legislatif melalui komisi-komisi yang ada, setelah dibahas secara bersamaan maka sudah selayaknya DRPD menyampaikan rekomendasi-rekomendasi dan catatan terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2024 untuk di tindaklanjuti dan perbaikan pada tahun-tahun akan datang.
"Dalam rekomendasi tersebut termuat catatan-catatan kepada Pemerintah Daerah mengenai hal-hal yang belum sempurna untuk disempurnakan," katanya.
Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah oleh wakil bupati.
Sementara itu dalam sambutanya wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH mengucapkan terimakasih kepada para ketua dan wakil ketua berserta seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau atas saran dan pendapat yang sampaikan melalui rekomendasi tersebut kepada kami, dan pasti akan kami tindaklanjuti.
"Kami yakin setiap buah pikir dan saran yang disampaikan merupakan suatu kepedulian terhadap kemajuan Daerah," kata Wabup.
Tidak dapat dipungkiri lanjut dia, meskipun pencapaian sudah kita lakukan, namun sebagai manusia biasa setiap proses penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024 pasti ada kekurangan. Maka dari itu kami dari Pemerintah Daerah tidak alergi jika harus mendapat kritikan yang bersifat membangun. "Semua itu tentu demi perbaikan kedepan," timpalnya.
Hadir pada acara tersebut, Waka Polres Kompol Asep Mustofa Kamil, Pabung Sekadau mewakili Dandim 1204 Sanggau, Perwakilan dari Kajari Sekadau, seluruh kepala OPD serta undangan lainnya (tar).